Profil
Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tanggal 02 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang, dan pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
- pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi barang;
- pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/ atau identifikasi , barang;
- pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepatuhan internal, dan hubungan masyarakat; dan
- penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Selain menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagai laboratorium di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan juga melayani masyarakat umum dalam hal pengujian yang bertujuan untuk penelitian, quality control, atau yang lainnya, serta terbuka dalam penerimaan mahasiswa, pelajar dan tenaga pengajar dari berbagai lembaga pendidikan untuk melaksanakan kerja praktik.
Sebagai laboratorium yang melaksanakan pengujian untuk kepentingan internal (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan eksternal (masyarakat umum), BLBC Kelas II Medan didukung dengan instrumen yang lengkap dan modern seperti instrumen kimia murni, kimia fisik dan metalurgi dengan menggunakan metode pengujian yang berdasarkan standar seperti ASTM, ISO, SNI dan lain-lain. Jenis barang yang dapat diuji pun terdiri dari berbagai macam jenis mulai dari bahan alam dan produknya, produk mineral, kimia anorganik, kimia organik, polimer dan produknya, bahan tekstil dan produk tekstil sampai dengan logam dan produk dari logam.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan hasil pengujian, BLBC Kelas II Medan melaksanakan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk pengakuan dari pihak independen akan kesesuaian sistem dan validnya data yang dihasilkan dari suatu laboratorium. Adapun kriteria yang harus dipenuhi yaitu sistem persyaratan umum, sumber daya, proses, manajemen, dan struktur. Penilaian yang dilakukan mencakup dokumen-dokumen mutu sebagai bukti ketertelusuran suatu kegiatan, kemampuan personil, kinerja instrumen, dan kegiatan lainnya yang menyangkut pengelolaan laboratorium yang didasarkan pada ISO/IEC 17025:2017.
Pada tahun 2017 BLBC Kelas II Medan terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 sebagai laboratorium pengujian dengan komoditi yang terakreditasi berupa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil). Kemudian pada tahun 2019, dilakukan penambahan ruang lingkup beberapa komoditi yaitu polimer, pupuk NPK, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BLBC Kelas II Medan juga secara periodik melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keberlangsungan akrediatasi sebagai jaminan kualitas pengujian.

Seiring dengan program transformasi kelembagaan, BLBC Kelas II Medan melaksanakan semua kegiatan dalam upaya-upaya peningkatan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan dan bebas KKN sehingga dukungan semua pihak sangat diharapkan.