Profil
Visi dan Misi

VISI BLBC KELAS II MEDAN
BLBC Kelas II Medan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tanggal 02 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Dalam menghadapi tantangan perkembangan perdagangan internasional diperlukan visi yang mendukung visi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Visi BLBC Kelas II Medan yaitu:
”MENJADI LABORATORIUM PENGUJIAN BEA DAN CUKAI
DENGAN STANDAR INTERNASIONAL”.
Pernyataan visi tersebut, mengandung makna :
“Suatu pandangan jauh kedepan untuk menempatkan BLBC Kelas II Medan yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengujian dan identifikasi barang (impor maupun ekspor) secara laboratoris, menjadi laboratorium dengan standar internasional”.
MISI BLBC Kelas II MEDAN
Sebagai institusi pemerintah, BLBC Kelas II Medan memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan sesuai dengan visi yang ditetapkan agar pelaksanaan tugas tersebut dapat tercapai secara optimal. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut, BLBC Kelas II Medan menyatakan dalam misinya yaitu: