Profil

Penyelia Analis

Penyelia Analis

KUALIFIKASI JABATAN

  1. Berlatar belakang pendidkan minimal D-3 kimia/teknik kimia/farmasi/eksakta.
  2. Memiliki pengalaman bekerja di BLBC Kelas II Medan sekurang-kurangnya satu tahun.
  3. Telah mengikuti pelatihan pengujian dan identifikasi barang di BLBC Kelas II Medan.
  4. Telah mengikuti pelatihan Manajemen  Laboratorium sesuai ISO/IEC 17025-2005.

 URAIAN JABATAN

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian.
  2. Melakukan evaluasi terhadap hasil pengujian.
  3. melakukan penyeliaan terhadap personil pengujian yang sedang mengikuti pelatihan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium.
  5.  Studi awal (literatur) jenis barang
    1.  Menentukan metode uji
    2. Membuat instruksi pemeriksaan dasar.
    3. Mempersiapkan alat dan bahan.
    4. Menerima dan memeriksa kelengkapan pengisian laporan pemeriksaan laboratorium dasar
    5. Mengklasifikasikan Barang sesuai BTKI.
  6. Membuat Laporan hasil Pengujian dan Identifikasi Barang
    1. Menginterpretasikan data hasil pengujian.
    2. Melakukan studi literatur sebagai perbandingan
    3. Menyimpulkan hasil pengujian.
    4. Membuat draft LHPIB
    5. Mendiskusikan LHPIB dengan Manager Teknis.
    6. Memberi paraf SHA atau LHPIB.
  7. Membuat konsep SHPIB dan konsep SHA.
  8. Melaksanakan implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen.
  9.  Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi surat yang merupakan kegiatan pelayanan teknis.
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian contoh uji, pembuatan etiket contoh uji dan pendistribusian surat. 
  11.  Mengkoordinasikan pelaksanaan penatausahaan formulir yang berhubungan dengan kegiatan teknis. 
  12.  Mengkoordinasikan pelaksanaan pembagian, pendistribusian, penyimpanan, pengarsipan, dan pemusnahan contoh uji. 
  13.   Mengkoordinasikan pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium.
  14.   Mengkoordinasikan proses administrasi perawatan, perbaikan dan pengadaan suku cadang peralatan dengan vendor alat.
  15.   Mengkoordinasikan proses administrasi kalibrasi / kalibrasi ulang internal dan eksternal.
  16.   Melaksanakan implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen.
  17.  Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  18.   Ditunjuk sebagai Deputi Manager Teknis