Profil

Wilayah Kerja

WILAYAH KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI KELAS II MEDAN

Balai laboratorium bea dan cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dibentuk satuan pelayanan. Satuan Pelayanan merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.

Satuan Pelayanan  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/ atau  identifikasi barang dalam masing­masing wilayah operasi Balai Laboratorium  Bea  dan Cukai. Satuan Pelayanan terdiri atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea  dan  Cukai yang  dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh  Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing-asing. Berikut wilayah operasi dan satuan pelayanan yang berada dibawah Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan: